PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a:
- telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha dengan KBLI 23941 (dua tiga sembilan empat satu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- merupakan Perusahaan Industri Semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi;
- terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah menyampaikan data industri secara berkala di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya; dan b. Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b:
- telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha dengan KBLI 46634 (empat enam enam tiga empat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- terdaftar di SIINas. (2) Perusahaan Industri Semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 merupakan Perusahaan Industri yang memiliki fasilitas produksi Semen Clinker dan penggilingan Semen Clinker pada lokasi yang sama. (3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
