Pasal 8
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan API-P yang melakukan Impor Semen Clinker untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit:
identitas Perusahaan API-P;
rencana Impor Semen Clinker yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang; e) negara asal; f) negara muat; g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
realisasi Impor Semen Clinker tahun sebelumnya yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang; e) negara asal; f) negara muat; g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
jumlah stok terkini Semen Clinker untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
rencana produksi Semen yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
realisasi produksi Semen tahun sebelumnya yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
realisasi penggunaan Semen Clinker tahun sebelumnya yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; dan d) jumlah dan satuan barang;
rencana penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
realisasi penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system tahun sebelumnya yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
Perizinan Berusaha;
Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
spesifikasi teknis Semen Clinker yang akan diimpor;
spesifikasi teknis Semen Clinker yang dapat diproduksi dalam negeri;
diagram alir proses produksi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur dan dilengkapi dengan dokumentasi fasilitas produksi Semen Clinker dan penggilingan Semen Clinker;
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain; dan
surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 6, angka 7, dan angka 9 dikecualikan bagi Perusahaan API-P yang baru beroperasi pada tahun pengajuan permohonan. (3) Pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan API-P yang belum pernah melakukan Impor sebelumnya. (4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 6 dan angka 7 tercantum dalam
