Pasal 49
BAB 8 — SANKSI
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi laporan hasil Pengawasan terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang melakukan
pelanggaran. (2) Peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. perbaikan kualitas produk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Produsen; dan b. penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Pelaku Usaha. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
