Pasal 48
BAB 8 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, dan/atau Pasal 30 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3). (4) Pencabutan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSPro penerbit SPPT-SNI berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
