PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 50
BAB 8 — SANKSI
(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk yang tidak sesuai ketentuan SNI secara wajib dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. ketaatan pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 oleh Pelaku Usaha; atau b. pelanggaran ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 oleh Pelaku Usaha. (3) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemuatan berita dalam media cetak dan/atau media elektronik.
