Pasal 34
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b diberikan kepada Pelaku Usaha terkait tata cara dan prosedur pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Inventarisasi dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. monitoring Produsen yang menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. analisis data terhadap dampak pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bagi Produsen di dalam negeri; dan/atau c. penerbitan Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI sebagai salah satu persyaratan permohonan SPPT- SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi. (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau b. pembinaan teknis sistem mutu dan mutu produk.
