PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 33
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kepada Produsen. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; c. inventarisasi dan analisis data terkait ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan d. bimbingan teknis.
