PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 35
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan Pengawasan terhadap:
a. pemenuhan kewajiban untuk memiliki mesin/peralatan dan peralatan uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kepada Produsen. (3) Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pengawasan di pabrik; dan b. koordinasi Pengawasan di pasar dengan instansi terkait.
