PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 15
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi, LSPro wajib mencantumkan paling sedikit informasi mengenai: a. nama dan alamat Produsen; b. alamat pabrik; c. nomor dan judul SNI; d. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan atau Importir, bagi Produsen di luar negeri; e. jenis produk; f. merek; dan g. masa berlaku SPPT-SNI. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi dalam waktu paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja, di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian dan tindak lanjut ketidaksesuaian.
