PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 14
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Proses penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh LSPro melalui rapat evaluasi, dengan memperhatikan: a. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI; b. laporan hasil uji; dan c. laporan hasil audit penerapan manajemen mutu SNI ISO 9001:2008 atau SNI ISO 9001:2015. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro MENETAPKAN:
a. penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; b. penundaan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; c. penolakan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; d. pencabutan SPPT-SNI; atau e. perubahan SPPT-SNI terkait daftar Perwakilan Perusahaan atau Importir Regulator, dan/atau Merek.
