Pasal 13
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi melalui sistem sertifikasi Tipe 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. pengujian kesesuaian mutu Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2008 atau SMM SNI ISO 9001:2015. (2) Pengujian kesesuaian mutu Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN dan negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA, dan ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2008 atau SMM SNI ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap sertifikat penerapan SMM SNI ISO 9001:2008 atau SMM SNI ISO 9001:2015 dari LSSM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.
