PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 16
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) hanya menerbitkan 1 (satu) SPPT-SNI untuk 1 (satu) Produsen dengan jenis produk dan nomor SNI yang sama. (2) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dicantumkan 1 (satu) Perwakilan Perusahaan atau 1 (satu) Importir.
