Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Produsen di luar negeri menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan yang dapat berfungsi sebagai Importir. (2) Legalitas Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Angka Pengenal Importir (API), bagi Perwakilan Perusahaan yang berfungsi sebagai Importir; d. NPWP; e. surat penunjukan dari Produsen di luar negeri; dan
f. surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan bertanggung jawab atas peredaran Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi sesuai dengan ketentuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya melakukan importasi Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi dari Produsen di luar negeri yang melakukan penunjukan.
