PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam hal Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak berfungsi sebagai Importir, Produsen di luar negeri dapat menunjuk 1 (satu) Importir melalui Perwakilan Perusahaan. (2) Legalitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. SIUP dan TDP; c. API; dan d. NPWP. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menunjuk Importir lain untuk melakukan kegiatan importasi Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi.
