Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Untuk memiliki SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau SPPT- SNI Regulator Tekanan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Produsen mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh 1 (satu) Produsen kepada 1 (satu) LSPro. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Produsen harus memenuhi persyaratan administrasi dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi; b. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; c. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sejenis bagi Produsen di luar negeri dengan ruang lingkup industri Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. sertifikat atau tanda daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. perjanjian Lisensi dari pemilik Merek yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan g. surat pernyataan yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi sampai dengan penerbitan SPPT-SNI. (4) Bagi Produsen di luar negeri, dokumen berupa: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan b. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
