Pasal 8
(1) Kepala BSKJI melakukan penilaian kebenaran terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 6. (2) Dalam hal hasil penilaian kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, dan/atau Pasal 6, Kepala BSKJI menyampaikan rekomendasi pengenaan
sanksi kepada Menteri. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. pencabutan penunjukan sertifikasi bagi LSPro; atau b. pencabutan penunjukan pengujian kesesuaian mutu bagi Laboratorium Penguji.
