PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA...
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Ampul Gelas/Kaca untuk Obat Suntik dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 8823:2019 dan SNI 4082:2019 secara wajib. (2) Kepala BSKJI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan c. penyampaian laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
