PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA...
Pasal 3
(1) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) belum terakreditasi, Menteri menunjuk LSPro dan Laboratorium Penguji. (2) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
