Pasal 3
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib memproses akreditasi kepada KAN paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagiamana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala BSKJI secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup SNI 3751:2018 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Dalam hal LSPro atau Laboratorium Penguji belum diakreditasi oleh KAN dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji dinyatakan berakhir.
