PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA...
Pasal 4
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar- LSPro dan antarinstansi teknis. (2) Kewajiban pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI; dan/atau b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI 3751:2018 secara wajib.
