PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA...
Pasal 2
(1) LSPro yang belum terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI SNI 3751:2018. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI 3751:2018.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
