Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap: a. Pupuk Anorganik Tunggal, sesuai dengan ketentuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal; dan b. Pupuk Anorganik Majemuk, sesuai dengan ketentuan SNI Pupuk Anorganik Majemuk. www.peraturan.go.id 2018, No.589 (2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian terhadap: a. Pupuk Anorganik Tunggal, sesuai dengan metode uji SNI Pupuk Anorganik Tunggal; dan b. Pupuk Anorganik Majemuk, sesuai dengan metode uji SNI Pupuk Anorganik Majemuk. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
