Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk Anorganik adalah pupuk anorganik tunggal dan pupuk anorganik majemuk. 2. Pupuk Anorganik Tunggal adalah pupuk yang hanya mengandung 1 (satu) unsur kimia dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pupuk Urea adalah pupuk tunggal buatan yang mengandung unsur hara utama, nitrogen berbentuk butiran (prill), atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2; www.peraturan.go.id 2018, No.589 b. Pupuk Amonium Sulfat (ZA) adalah pupuk buatan berbentuk kristal yang mengandung unsur hara nitrogen dan belerang atau disebut sebagai pupuk ZA (Zwavelzuur Ammoniak) dengan rumus kimia (NH4)2SO4; c. Pupuk Tripel Super Fosfat adalah pupuk buatan berbentuk butiran (prill) yang dibuat dari reaksi batuan fosfat dengan asam fosfat sehingga dihasilkan senyawa dengan komponen utama mono kalsium fosfat dengan rumus kimia Ca(H2PO4)2; d. Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36) adalah pupuk fosfat buatan berbentuk butiran (prill) yang dibuat dari batuan fosfat dengan campuran asam fosfat dengan asam sulfat komponen utamanya mengandung unsur hara fosfor berupa mono kalsium fosfat dengan rumus kimia Ca(H2PO4)2; e. Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian adalah pupuk yang berasal dari bahan baku galian yang sebagian besar mengandung mineral kalsium fosfat yang berasal dari batuan yang diproses menjadi bubuk (powder) yang dipergunakan secara langsung dalam pertanian dan dalam aplikasinya bisa dimodifikasi dalam bentuk bubuk, butiran (prill) dan gelintiran (granular); dan f. Pupuk Kalium Klorida (KCl) adalah pupuk tunggal yang mengandung unsur hara kalium, berbentuk serbuk, butiran (prill), atau gelintiran (granular), atau yang disebut sebagai pupuk MOP (Muriate of Potash) dengan rumus kimia KCL. 3. Pupuk Anorganik Majemuk adalah Pupuk NPK Padat yang mengandung 2 (dua) atau lebih unsur kimia yang merupakan pupuk organik buatan berbentuk padat yang mengandung unsur makro utama nitrogen, fosfor dan kalium serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya. 4. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pupuk Anorganik Tunggal yang selanjutnya disebut SPPT-SNI www.peraturan.go.id 2018, No.589 Pupuk Anorganik Tunggal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk Anorganik Tunggal sesuai dengan ketentuan SNI. 5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pupuk Anorganik Majemuk, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk Anorganik Majemuk sesuai dengan ketentuan SNI. 6. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI. 7. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Pupuk Anorganik Tunggal dan/atau Pupuk Anorganik Majemuk sesuai metode uji SNI. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri pupuk di Kementerian Perindustrian. 10. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
