PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka...
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antarLSPro dan antar-instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk; dan/atau b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SNI Pupuk Anorganik Majemuk secara wajib.
