Pasal 5
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
- penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun;
- rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
- Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
- rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami,
dan/atau Air Minum Embun yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun diterbitkan; b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun dalam jangka waktu waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan c. laporan perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 disampaikan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi diterbitkan. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan c. laporan perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 disampaikan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi diterbitkan.
