PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 4
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan pemberlakuan SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015, dan SNI 7812:2013 secara wajib.
