Pasal 3
(1) LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hururf b dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b harus telah memproses akreditasi kepada KAN dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku. (2) LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi harus melaporkan perkembangan proses akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPPI secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup: a. Air Mineral SNI 3553:2015; b. Air Demineral SNI 6241:2015; c. Air Mineral Alami SNI 6242:2015; dan/atau d. Air Minum Embun SNI 7812:2013; dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku. (4) Dalam hal LSPro dan Laboratorium Penguji tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukannya dinyatakan berakhir.
