Pasal 2
(1) LSPro yang melakukan sertifikasi terhadap Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai persyaratan SNI terdiri atas: a. LSPro yang telah terakreditasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. LSPro yang belum terakreditasi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laboratorium Penguji yang melakukan pengujian terhadap Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai dengan persyaratan SNI terdiri atas: a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
