PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri AMDK melakukan: a. pembinaan terhadap industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun yang tidak memenuhi ketentuan SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015, dan SNI 7812:2013 secara wajib; dan b. pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015, dan SNI 7812:2013 secara wajib. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
