PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 14
Perusahaan penerima program Restrukturisasi dilarang: a. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan b. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin dan/atau peralatan industri kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian selama kurun waktu 3 (tiga) tahun.
