PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 15
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi pada Kementerian Perindustrian untuk tahun-tahun berikutnya. (2) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan/atau b. tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi pada Kementerian Perindustrian untuk tahun-tahun berikutnya.
