PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim Pengarah, Tenaga Ahli, dan Tim Teknis untuk mengawal agar program Restrukturisasi berjalan optimal dan tepat sasaran. (2) Tim Pengarah, Tenaga Ahli, dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian, instansi teknis terkait, dan praktisi.
