PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN PRODUK TELEPON...
Pasal 9
(1) TPP-Produksi dan TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkan apabila permohonan Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah memenuhi tata-cara dan persyaratan yang berlaku. (2) Tata cara dan persyaratan permohonan Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
