PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN PRODUK TELEPON...
Pasal 8
(1) TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar pertimbangan dan syarat penerbitan persetujuan impor atas Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah didaftarkan. (2) Persetujuan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan perdagangan.
