PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN PRODUK TELEPON...
Pasal 10
(1) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan TPP-Produksi dan TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan TPP dimaksud. (2) TPP-Produksi atau TPP-Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
