PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 6
(1) Pemberlakuan SNI 0085:2009 secara wajib dikecualikan bagi:
a. Seng Oksida asal impor dengan jenis produk dan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan b. Seng Oksida dengan jenis produk dan nomor pos tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila digunakan untuk:
penelitian dan pengembangan; atau
contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT- SNI. (2) Dihapus.
Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
