PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan...
Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW untuk dapat memperoleh Rekomendasi. (2) SINSW meneruskan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
