PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pelaku Usaha harus memiliki Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
