PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan...
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI
(1) Pelaku Usaha yang dapat mengimpor Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan dari ketentuan memperoleh Persetujuan Impor apabila mengimpor dengan tujuan sebagai:
a. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; atau b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk. (2) Pelaksanaan Impor Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat Surat Keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
