Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pelaku Usaha yang mengimpor dengan tujuan sebagai: a. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
merupakan Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas bagi Perusahaan Industri;
telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Ban tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U; dan
terdaftar di SIINas; atau b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
merupakan Perusahaan Industri;
telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas; dan
terdaftar di SIINas. (2) Kewajiban penyampaian laporan realisasi distribusi Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang belum pernah melakukan Impor Ban.
