PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan...
Pasal 17
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
