PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan...
Pasal 18
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis yang dilakukan oleh Perusahaan Industri untuk digunakan sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
