Pasal 16
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. identitas Pelaku Usaha; b. pos tarif/harmonized system; c. uraian barang; d. tipe Ban; e. merek Ban; f. ukuran Ban; g. jumlah alokasi kebutuhan Impor Ban dalam satuan piece; h. negara asal; i. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan j. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun takwim. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
