PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 90
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil terdiri atas: a. Bagian Program dan Kerja Sama; b. Bagian Umum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
