Pasal 89
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil, serta koordinasi penyelarasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
