PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 88
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
