PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 87
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; b. Direktorat Industri Kimia Hulu; c. Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi; d. Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam; dan e. Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki.
