PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 91
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
