PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 59
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Agro.
