Pasal 60
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Agro; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri agro; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri agro, serta koordinasi penyelarasan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri agro; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Agro; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Agro; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Agro; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Agro.
